Pilpres Buruk Jika Pelanggaran Dilupakan

Oleh: HENDRA SUGIANTORO
Dimuat di Suara Mahasiswa "Kritis Mengawal Hasil Pilpres" Harian Seputar Indonesia,Jum'at 17 Juli 2009

SUKSESI kepemimpinan nasional telah dilakukan di negeri ini lewat mekanisme prosedural pemilihan umum setiap lima tahun. Dari hasil penghitungan suara versi quick count dapat terlihat salah satu pasangan unggul mutlak dibandingkan dua pasangan lainnya. Sejak proses Pilpres dari deklarasi pasangan, kampanye, dan pemungutan suara, masyarakat telah menjadi saksi sejarah pelaksanaan Pilpres untuk menghadirkan pemimpin nasional lima tahun mendatang.

Dengan melihat hasil penghitungan suara versi quick count, kita memang bisa memastikan siapa pemenang Pilpres 2009. Namun demikian, Pilpres belumlah selesai. Aturan perundang-undangan menyebutkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang memiliki hak otoritatif mengumumkan hasil penghitungan suara secara resmi dan menetapkan presiden-wakil presiden terpilih. Maka, siapa pun perlu menunggu seperti apa perolehan suara masing-masing pasangan presiden-wakil presiden yang diumumkan KPU.

Pada titik ini, kita seyogianya bisa berpikir jernih. Ada beberapa koreksi yang layak diajukan ketika sebagian media massa justru berani membuat pernyataan presiden terpilih. Apa yang dilakukan media massa itu memang tidaklah salah, namun menunjukkan ketidakpatuhan pada mekanisme yang berlaku. Bahkan, pada hari pemungutan suara telah terjadi pelanggaran aturan ketika hasil quick count ditayang sebelum pemungutan suara selesai. Anehnya, tidak seluruh media massa terutama televisi meminta maaf terkait apa yang telah dilakukan. Media massa seakan-akan merasa hebat dan paling benar meskipun harus menabrak aturan. Hal ini bukan berarti tidak menghargai hasil quick count, namun mengajak siapa pun untuk taat pada aturan. Kecurangan dan pelanggaran juga dapat terlihat saat hari pemungutan suara di berbagai tempat.

Diakui atau tidak, kecenderungan mengabaikan setiap kecurangan dan pelanggaran memang begitu kentara. Siapa pun memang berhak mengapresiasi pelaksanaan Pilpres, namun janganlah melupakan setiap kecurangan dan pelanggaran yang terjadi. Kita seyogianya berpikir arif karena melihat kecurangan dan pelanggaran sebagai hal yang wajar merupakan sikap abai terhadap pembangunan karakter positif bangsa. Di kemudian hari, kecurangan dan pelanggaran bisa berjalan masif karena dianggap biasa tanpa penanganan secara hukum. Apapun hasil Pilpres, kita tidak bisa mengatakan hajatan Pilpres berjalan baik sebelum kecurangan dan pelanggaran yang terjadi selama Pilpres ditangani. Seberapa besar kuantitas dan kualitas kecurangan dan pelanggaran, bangsa ini perlu dibelajarkan untuk hidup tertib, taat aturan, dan berkesadaran hukum! Wallahu a’lam.
HENDRA SUGIANTORO
Mahasiswa Universitas Negeri Yogyakarta (UNY)

Pendidikan Sekadar Angka-angka?

Oleh: HENDRA SUGIANTORO
Dimuat di Opini Harian Umum Pelita, Selasa 14 Juli 2009

PENDIDIKAN merupakan aspek penting mengembangkan individu manusia menjadi insan tangguh yang mampu mendayagunakan potensinya. Melalui pendidikan, potensi akal (al-’aql), hati (al-qalb), dan jasad (al-jasad) yang dimiliki individu manusia dikembangkan dan diarahkan menuju kebaikan positif. Pengembangan ketiga potensi dasar itu tentu saja harus berjalan beriringan. Dengan kata lain, pendidikan yang hanya mengutamakan akal saja akan mengakibatkan individu manusia menjadi tidak seimbang.

Dalam hal ini, peserta didik sebagai individu manusia di lingkup sekolah perlu mendapatkan pengembangan keseluruhan potensi. Namun, fakta penyelenggaraan pendidikan nasional dewasa ini justru melupakan aspek hati demi sekadar mengejar target perolehan angka kuantitatif. Dengan bahasa lain, dunia pendidikan sepertinya mendewakan angka-angka sebagai ukuran kualitas. Berhasil atau tidaknya peserta didik ditentukan oleh angka-angka dalam lembaran rapor dan ijazah. Akhirnya guru pun terjebak pada pola-pola mengajar sebatas transfer ilmu pengetahuan dan melupakan pendidikan nilai-nilai. Kondisi ini tidak mutlak kesalahan guru, tapi juga pengaruh dari kebijakan otoritatif kekuasaan yang menjadikan angka-angka kuantitatif sebagai standar keberhasilan penyelenggaraan pendidikan.

Kebijakan ujian nasional, misalnya, menyebabkan pihak sekolah dan guru berlomba-lomba menjejali peserta didik dengan beragam latihan soal. Makna pendidikan pun tereduksi ketika hanya diartikan menjawab a, b, c, atau d dalam lembaran jawaban. Disadari atau tidak, pola-pola semacam itu tidaklah mengembangkan aspek intelektual peserta didik secara utuh. Peserta didik hanya memahami konsep ilmu dan pengetahuan secara parsial, bahkan tidak memiliki pehamaman yang komprehensif. Kenyataan itu tentu memprihatinkan dan bisa dikatakan sebagai ”keprihatinan kuadrat”. Pertama, keprihatinan karena aspek hati atau pendidikan nilai-nilai kurang diperhatikan. Kedua, keprihatinan karena pengembangan aspek akal atau kemampuan intelektual berjalan tidak mendalam. Akibatnya, keluaran dari dunia pendidikan formal menjadi krisis kemampuan dan nurani.

Apa yang terjadi dalam realitas sosial di negeri ini seharusnya menyadarkan pemangku kepentingan pendidikan untuk melakukan refleksi. Koruptor-koruptor di negeri ini tentu saja pernah mendapatkan mata pelajaran Matematika di bangku sekolah bahwa 10-4=6 bukan 4. Para perusak lingkungan pun telah menempuh mata pelajaran IPA di bangku sekolah bahwa lingkungan harus dipelihara untuk menjaga keseimbangan ekosistem. Karena proses pendidikan sekadar mengejar perolehan angka kuantitatif, mata pelajaran yang dipelajari di bangku sekolah melupakan pembentukan sikap dan perilaku. Dampaknya, perilaku-perilaku merusak dan tidak konstruktif bagi tatanan kehidupan begitu mengemuka.

Untuk itu, pendidikan harus diorientasikan (kembali) untuk menyeimbangkan pengembangan potensi peserta didik. Pendidikan agama di sekolah pun tidak akan mampu membentuk perilaku mulia peserta didik jika hanya berkutat pada menghafal dan menjawab soal-soal ujian. Dalam UU No 20/2003 tentang Sisdiknas pun sudah ditegaskan bahwa pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya agar memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta ketrampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara. Artinya, proses pembelajaran yang dilakukan di sekolah perlu menanamkan nilai-nilai, tidak sekadar melulu mengejar target angka kuantitatif.

Dalam melakukan hal itu, guru tentu saja memiliki peran menentukan. Kalau dilihat, pendidikan nasional sebenarnya tidak diarahkan sekadar penguasaan kecakapan intelektual. Dalam Bab II Pasal 3 UU No 20/2003 tentang Sisdiknas dapat kita saksikan pengembangan potensi peserta didik menjadi tujuan dari pendidikan nasional. Pengembangan potensi itu diarahkan agar peserta didik menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab. Guru berperan untuk mewujudkan pengembangan potensi itu (UU No 14/2005 tentang Guru dan Dosen Bab II Pasal 6).

Disadari atau tidak, tugas penting dunia pendidikan nasional saat ini tidak sekadar memenangkan ajang olimpiade internasional dalam bidang ilmu pengetahuan. Tugas penting dunia pendidikan bukan sekadar memperbanyak lulusan bergelar sarjana dan doktor. Lebih dari itu, pendidikan nasional memiliki tugas besar melahirkan individu-individu manusia yang mampu menerima titah langit sebagai khalifah di muka bumi. Penyelenggaran pendidikan nasional harus melahirkan individu-individu manusia yang berkeyakinan lurus, beribadah secara benar, berbudi mulia, memiliki daya jasmani, luas wawasan berpikirnya, mampu memanajemen urusan kehidupannya, mampu menundukkan keburukan nafsunya, mampu menafkahi dirinya dan memiliki kreativitas dalam pekerjaaan, mampu memelihara waktunya untuk hal yang berguna, dan mampu berkontribusi positif bagi kebangunan masyarakat.

Menjadi penting di sini adalah membingkai proses penyelenggaraan pendidikan dalam upaya mewujudkan kemampuan individu manusia untuk beribadah kepada Allah SWT. Setiap proses penyelenggaraan pendidikan diarahkan agar individu manusia mampu menghayati tugas utamanya di muka bumi. Ilmu pengetahuan yang dipelajari diarahkan agar manusia dapat memakmurkan kehidupan, bukan malah berbuat kerusakan. Potensi akal, hati, dan jasad harus dikembangkan menuju pada kebaikan sehingga individu-individu manusia yang lahir dari proses pendidikan dapat membangun peradaban Indonesia yang adiluhung dan bermartabat. Wallahu a’lam.
HENDRA SUGIANTORO
Transform Institute pada Universitas Negeri Yogyakarta
http://www.pelita.or.id/baca.php?id=75228

Catatan untuk Calon Pemimpin

Oleh: HENDRA SUGIANTORO
Dimuat di Gagasan Suara Merdeka, Rabu 8 Juli 2009

HARI pemilihan presiden (Pilpres) hampir menjelang. Sesaat lagi masyarakat negeri ini akan menentukan pemimpinnya untuk periode lima tahun ke depan. Siapa pun tentu berharap agar pelaksanaan Pilpres berjalan lancar, jujur, dan adil. Bagi masyarakat yang memiliki hak pilih sudah seyogianya menimbang dan menilai siapakah nantinya yang bakal dipilih. Dengan pilihan penuh kesadaran, masyarakat akan menempatkan salah satu dari tiga pasangan capres-cawapres di kursi kepemimpinan 2009-2014.

Pada titik ini, tidak ada harapan lain bagi kita agar pemimpin terpilih nantinya mampu menjalankan roda pemerintahan sebaik-baiknya. Calon presiden terpilih nantinya harus siap berjuang dan berkorban untuk terwujudnya kemaslahatan kehidupan rakyat. Ketika masing-masing pasangan capres-cawapres senantiasa berteriak dan berjanji untuk menyejahterakan rakyat saat kampanye, itu memang sudah menjadi kewajibannya. Tanpa berjanji pun, presiden sebagai pemimpin tidak boleh membiarkan kehidupan rakyatnya tertindas dan diliputi kenestapaan.

Maka, siapa pun calon presiden yang kelak terpilih sudah sewajarnya hidup bersama rakyat dan merasakan keprihatinan rakyatnya. Jika ada rakyatnya yang hidup kekurangan, seorang pemimpin tentu harus merasa bersalah. Seorang pemimpin akan merasakan kesedihan jika masih ada dari sebagian rakyatnya kelaparan. Jika sebagian rakyat di negeri ini masih hidup terpuruk tanpa kepastian masa depan, seorang pemimpin pastinya tidak bisa tidur nyenyak. Tidak berhenti pada kesedihan dan merasakan penderitaan semata, pemimpin harus segera bertindak nyata membebaskan rakyatnya dari penderitaan dan keterpurukan.

Sebagaimana Rasulullah SAW pernah berkata bahwa kepemimpinan akan dipertanggungjawabkan, maka calon presiden terpilih nantinya harus siap mempertanggungjawabkan kepemimpinannya. Seorang presiden sebagai pemimpin negara memiliki kewajiban mengurusi rakyatnya dan mewujudkan kehidupan rakyat yang lebih baik. Calon presiden yang nantinya terpilih perlu menyadari bahwa pertanggungjawaban kepemimpinannya itu tidak kepada manusia semata, tapi juga kepada Allah SWT. Apapun kebijakan yang diambil seorang pemimpin pasti dimintai pertanggungjawaban sehingga sudah sepatutnya menggariskan kebijakan yang tidak menyengsarakan rakyatnya. Ya, kita memang berharap semoga pemimpin yang dihasilkan melalui Pilpres 2009 benar-benar menyejahterakan rakyat. Tidak sekadar retorika, tapi benar-benar bertindak nyata agar seluruh rakyat di negeri ini bisa hidup secara layak. Wallahu a’lam.
HENDRA SUGIANTORO
Karangmalang Yogyakarta 52281

Memilih dengan Kejernihan Hati

Oleh: HENDRA SUGIANTORO
Dimuat di Surat Pembaca Jurnal Nasional, Selasa 7 Juli 2009

PEMILIHAN presiden (Pilpres) akan digelar Rabu (8/6) nanti. Hajatan Pilpres untuk menentukan pemimpin nasional periode 2009-2014 merupakan titik penting arah perjalanan bangsa dan negara ke depan. Untuk itu, masyarakat yang memiliki hak pilih perlu mencermati hajatan Pilpres sebagai upaya memilih pemimpin yang tepat. Pemimpin yang tepat memiliki berbagai kriteria, di antaranya kemampuan membaca kondisi zaman dan menakar kemampuan bangsa, berpikir visioner bagi kemajuan bangsa, dan mampu menginspirasi bangsa untuk bersama mewujudkan kemajuan.

Namun demikian, memilih pemimpin yang tepat tidaklah semudah mencabut sehelai rambut dari kulit kepala. Dari tiga pasangan Capres-Cawapres memiliki kelebihan dan kekurangan masing-masing. Janji-janji program selama kampanye yang lalu tak ada jaminan direalisasikan. Masing-masing pasangan mengklaim bahwa perjuangan yang dilakukan adalah untuk kemaslahatan masyarakat. Lantas, apa yang mesti diperbuat masyarakat pemilih di hari H nanti?

Kecenderungan masyarakat memilih pemimpin berdasarkan kultus individu seyogianya dihilangkan. Paradigma ”pejah gesang ndherek panjenengan” bukan zamannya lagi dipertahankan. Amat naif jika masyarakat melihat calon pemimpin sebagai titisan kekuatan masa lalu. Saat ini masyarakat perlu melihat calon pemimpin dari sisi kemampuan beserta rekam jejaknya. Terkait rekam jejak, setiap pasangan tentu memiliki rekam jejak yang tidak seluruhnya baik, maka yang perlu diperhatikan adalah kesadaran calon pemimpin akan kelemahannya. Calon pemimpin yang menyadari kekurangannya tentu lebih baik daripada calon pemimpin yang merasa benar padahal apa yang dilakukan salah. Kesadaran akan kelemahan membuat pemimpin mengoreksi kesalahan untuk kemudian memperbaiki diri.

Dalam hal ini, masyarakat memang dituntut kritis dan tidak asal memilih. Kampanye Pilpres yang menyuguhkan visi, misi, dan program pasangan Capres-Cawapres bisa dijadikan bahan renungan sebelum menggunakan hak pilihnya. Di tengah ”pembodohan” kaum intelektual dan agamawan dengan argumentasi yang sering kali dipaksakan untuk membela pasangan tertentu, masyarakat bisa menjadi otonom dalam bersikap dan menentukan pilihan. Pada titik ini, masyarakat tak ada salahnya meminta fatwa pada hati dalam memilih pemimpinnya. Dengan kata lain, kejernihan hati diperlukan masyarakat di tengah silang-sengkarut obsesi kekuasaan. Kebersihan hati disertai dengan doa sebagai ekspektasi rabbani selayaknya dilakukan masyarakat. Dengan meminta fatwa pada hati, masyarakat berdaya upaya menghadirkan pemimpin yang tepat untuk Indonesia ke depan. Akhirnya siapa pun berharap agar pemimpin terpilih memang benar-benar mampu membangun politik kemaslahatan bagi kebangunan dan kesejahteraan masyarakat di negeri ini. Wallahu a’lam.
HENDRA SUGIANTORO
Karangmalang Yogyakarta 52281
Email: hendra_lenteraindonesia@yahoo.co.id

Memuliakan Perempuan

Oleh: HENDRA SUGIANTORO
Dimuat di Fadhilah Jum'at Bernas Jogja, Jum'at 26 Juni 2009
Kita sering kali menjumpai fakta kekerasan terhadap perempuan. Hak hidup perempuan ada yang dilecehkan. Perempuan dalam kehidupan masyarakat sering kali mendapatkan perlakuan tidak layak. Meskipun zaman telah dikatakan menapak dalam kemajuan, kultur yang mendiskreditkan perempuan tidaklah hilang. Adanya fenemona tersebut tentu menimbulkan keprihatinan.

Melihat dengan kacamata jernih, perlakuan sewenang-wenang terhadap perempuan jelas tidak dibenarkan. Islam justru membingkai kehidupan antara laki-laki dan perempuan dalam sikap saling menghormati dan menghargai kedudukan masing-masing. Laki-laki dan perempuan dipersilakan untuk mengembangkan diri, mengais penghidupan, dan beramal sesuai kemampuan yang dimiliki. Laki-laki dan perempuan diciptakan untuk saling melengkapi dan menopang dalam membangun kehidupan. Islam datang untuk mewajibkan siapa pun agar memuliakan perempuan sebagai makhluk Allah SWT.

Dalam hal ini, sikap merendahkan derajat perempuan yang masih terjadi dalam kehidupan perlu dikoreksi. Perilaku kekerasan terhadap perempuan, misalnya, menampakkan cara pandang keliru terhadap keberadaan perempuan. Adanya diskriminasi dan pelecehan terhadap perempuan dalam kehidupan masyarakat berpenduduk muslim sekali pun menunjukkan perilaku tidak memuliakan perempuan. Padahal, ketika Islam diwahyukan kepada Nabi Muhammad SAW sangat menolak perilaku yang merendahkan derajat perempuan. Dikatakan Syamsuddin Umar (1996) bahwa pelecehan dan diskriminasi terhadap perempuan dikatakan sebagai adat dan kultur jahiliyah. Islam menempatkan perempuan pada kedudukan yang mulia dan sejajar dengan laki-laki. Lebih dari itu, Islam juga menjamin ruang aktualisasi bagi perempuan untuk berkiprah membangun masyarakat dan negaranya. Pergaulan perempuan tidak hanya dibatasi tembok rumah, tapi berhak mengaktualisasikan potensinya dimanapun selama tidak melanggar batas-batas. Ulama Islam seperti Muhammad Abduh, misalnya, memandang penting perempuan mendapatkan pendidikan formal di sekolah dan perguruan tinggi agar memahami hak-hak dan tanggung jawabnya sebagai seorang muslimah dalam pembangunan umat. Seperti juga diungkapkan Hasan at Turabi bahwa Islam mengakui hak-hak perempuan di ranah publik, termasuk hak dan kebebasan mengemukakan pendapat, ikut pemilu, berdagang, menghadiri shalat berjama’ah, ikut ke medan perang, dan lainnya.

Pada titik ini, kewajiban kita adalah membangun tatanan masyarakat yang mampu menghargai keberadaan perempuan dan menempatkan perempuan dalam posisi mulia. Adapun bagi perempuan, kebebasan perempuan tentu saja tetap berlandaskan aturan-aturan yang telah digariskan Allah SWT dan Rasul-Nya. Dengan memahami konsep sebagai hamba Allah SWT, perempuan akan memainkan peran-perannya untuk memberikan kontribusi nyata bagi kehidupan. Wallahu a’lam.
HENDRA SUGIANTORO
Pemerhati Agama pada Transform Institute Universitas Negeri Yogyakarta

Capres, Jangan Merasa Paling Benar

Oleh: HENDRA SUGIANTORO
Dimuat di Suara Mahasiswa "Kritik Antar-Capres yang Membangun" Harian Seputar Indonesia, Kamis 25 Juni 2009

KONDISI perpolitikan menjelang Pilpres kian memanas. Setiap pasangan capres-cawapres dibantu tim suksesnya terus bergeliat melakukan kampanye guna merebut simpati publik. Dengan bantuan konsultan pencitraan, pasangan capres-cawapres juga memantapkan citra diri lewat iklan-iklan politik. Bagaimana pun, keputusan ada di tangan masyarakat pemilih pada 8 Juli 2009 nanti. Masyarakat berhak menentukan siapa pasangan capres-cawapres yang kelak akan dipilih.

Seperti kita saksikan, kampanye Pilpres dibumbui dengan aroma kritik. Pada dasarnya kritik tidak dilarang. Jika dalam kampanye terjadi kritik antar-kandidat, maka perlu disikapi secara bijak. Kritik diperlukan untuk membedakan arahan kebijakan dan program dari masing-masing kandidat. Di bidang ekonomi, misalnya, ada kandidat mengklaim memiliki kebijakan ekonomi berbeda sehingga mengkritik kandidat lain yang kebijakan ekonominya tak sejalan. Dalam strategi program mengatasi permasalahan bangsa pun kadang dijumpai sisi berbeda sehingga dengan saling kritik bisa diketahui secara lebih jelas perbedaan dari masing-masing kandidat.

Namun demikian, kritik bukanlah sekadar kritik, tapi harus berdasarkan data dan fakta. Masing-masing kandidat boleh saling mengkritik, tapi seyogianya memiliki argumentasi rasional. Tanpa argumentasi yang rasional berdasarkan fakta dan data, kritik justru kontraproduktif. Kritik malah menjadi tontonan anak kecil karena sifatnya hanya saling menjatuhkan dan mencari-cari kesalahan kandidat lain.

Di sisi lain, pihak yang terkena kritik harus bersedia introspeksi. Bagi pihak incumbent, misalnya, kritik yang dilancarkan kandidat lain hendaknya menjadi masukan. Memang wajar bagi pihak yang dikritik melakukan mekanisme pertahanan dan pembelaan diri, tapi hendaknya juga bersedia membuka ruang untuk mengevaluasi kelemahan-kelemahan jalannya pemerintahan selama ini. Bagaimana pun, pemerintahan tidak lepas dari kesalahan-kesalahan, maka kritik kekuasaan tetap diperlukan. Adanya sikap merasa paling benar dan tidak bersedia dikritik justru mencerminkan kekuasaan yang arogan.

Kita pastinya berharap Pilpres 2009 menghasilkan pemimpin nasional yang amanah dan mampu menjalakan roda pemerintahan secara baik. Masing-masing kandidat memiliki kelebihan sekaligus kekurangan sehingga tidak perlu merasa paling benar. Alangkah lebih bijak jika masing-masing kandidat legawa menerima kritik. Disamping itu, kesediaan meminta maaf kepada rakyat perlu ditumbuhkan karena siapa pun kandidat pernah memerintah dan pasti tidak lepas dari kesalahan-kesalahan. Wallahu a’lam.
HENDRA SUGIANTORO
Mahasiswa Universitas Negeri Yogyakarta (UNY)

Penggajian Guru, Tak Ada Diskriminasi!

Oleh: HENDRA SUGIANTORO
Dimuat di Surat Pembaca Suara Merdeka, Senin 22 Juni 2009

Meskipun dikatakan “pahlawan”, guru tetap manusia. Guru seperti manusia lainnya. Guru membutuhkan makan. Guru perlu memenuhi kebutuhan hidup sehari-harinya. Maka, amat wajar jika guru menuntut kesejahteraan. Bahkan, tanpa dituntut pun selayaknya pemerintah memberikan jaminan kesejahteraan kepada setiap guru tanpa diskriminatif.

Pada titik ini, kita hargai kehendak pemerintah untuk menyejahterakan guru dengan gaji minimal Rp 2 juta–yang katanya–mulai tahun 2009, bahkan gaji guru akan dinaikkan sebesar 100%. Kita hargai rencana pemerintah itu sebagai bukti kepemilikan perhatian terhadap profesi guru. Namun, membedakan guru PNS dengan guru bukan PNS perlu mendapatkan koreksi. Pemerintah selayaknya meninjau kembali Recommendation Concerning The Status of Teachers yang dirumuskan pada 5 Oktober 1966. Rekomendasi yang dikeluarkan oleh UNESCO dan ILO itu menghendaki agar guru tetap maupun guru tidak tetap memperoleh penggajian yang sama secara proporsional (Pasal 60).

Mengenai penggajian guru didasarkan bahwa guru adalah pekerja yang memiliki hak sebagai seorang pekerja. Karena merupakan hak seorang pekerja, penentuan penggajian tidak bisa dikaitkan dengan penilaian atas kualitas guru (Pasal 124). Pastinya, rekomendasi yang berisi 13 bab dan 146 pasal itu perlu direnungkan pemerintah (dan juga DPR) sebagai policy maker di negeri ini. Amat ironis jika masih ada guru yang hanya bergaji Rp 25.000 sampai Rp 100.000 per bulan. Dalam soal penggajian, semua guru digaji tanpa memperhatikan embel-embel: PNS atau non-PNS, guru tetap atau tidak tidak tetap.

Pertanyaannya, bisakah itu dilakukan? Jika pemerintah benar-benar memposisikan guru sebagai profesi yang bermartabat, maka seharusnya tak ada perbedaan dalam hal penggajian. Semua guru apapun statusnya memiliki fungsi dan tugas yang sama dalam upaya mendidik anak-anak bangsa. Kemajuan peradaban bangsa ini tidak hanya ditentukan oleh guru berstatus PNS, tapi oleh semua guru yang bekerja nyata di setiap jenjang pendidikan. Wallahu a’lam.

HENDRA SUGIANTORO
Alamat Email: hendra_lenteraindonesia@yahoo.co.id
No HP 085228438047

Titik Kritis Pendidikan

Oleh: HENDRA SUGIANTORO
Dimuat di Opini Radar Jogja, Kamis 18 Juni 2009

HASIL ujian nasional (UN) SMA/MA/SMK telah diumumkan akhir pekan lalu (13/6). Adapun untuk siswa-siswa SMP/MTs akan diumumkan akhir pekan ini (20/6). Bagi siswa-siswa yang telah mengetahui hasil UN akan menerima dengan perasaan suka ria sekaligus duka. Perasaan suka ria bagi yang dinyatakan lulus, perasaan duka bagi yang tidak lulus. Angka kelulusan yang meningkat tentu menjadi kebanggaan pemerintah (Depdiknas) yang memang bagaikan karang terus bersikukuh mempertahankan UN sebagai indikator kelulusan. Dilihat dari sisi akademik, kelulusan siswa dalam UN sepertinya merupakan prestasi membanggakan. Terlepas dilakukan dengan cara seperti apa, kelulusan UN telah menjadi tujuan bagi siswa dan pihak sekolah. Pertanyaannya kemudian, siapakah yang harus bersedih menyaksikan fakta UN dengan hasil seperti apapun selain siswa yang tidak lulus?

Pendidikan di negeri ini harus dikatakan tengah mengalami titik kritis. Tanpa kesadaran dari berbagai pihak, wajah negara di masa mendatang akan turut merasakan dampaknya. Pendidikan sebagai proses pembudayaan dan karakterisasi bangsa seolah-olah kehilangan makna akibat pendewaan angka. Memang perolehan angka kuantitatif penting, tapi menyempitkan tujuan pendidikan pada ”keelokan” angka-angka di lembar ijazah bisa menciptakan bumerang. Siapa pun layak bersedih menyaksikan proses pendidikan di sekolah sekadar menggenjot siswa pada kemampuan menghafal, bahkan malah sekadar latihan soal-soal ujian.

Pendidikan yang berada pada titik kritis sebenarnya sudah tampak di lapangan dan seharusnya menjadi perenungan. Kita saksikan, misalnya, luapan kegembiraan siswa-siswa yang lulus UN seakan-akan miskin empati terhadap siswa-siswa yang tidak lulus. Dengan perasaan bangga, siswa-siswa yang lulus UN berhura-hura di jalanan. Paradigma kompetisi yang ditanamkan kuat melalui proses pendidikan telah menciptakan penyakit individualisme. Siapa pun berpikir untuk dirinya dan kegagalan orang lain bukan urusannya. Wajah masyarakat yang tiada saling peduli tak dimungkiri merupakan dampak dari pendidikan selama ini yang lebih menekankan persaingan dan kepuasan prestasi secara individual. Sikap mental pragmatis pun didapatkan dari pendidikan di sekolah dengan menghalalkan segala cara demi mencapai tujuan kelulusan. Tanpa disadari, pendidikan malah menjadi produsen calon-calon koruptor di masa depan. Pendidikan yang berada pada titik kritis juga tampak dari tak meredanya tawuran antar pelajar, pelajar yang berlagak sok preman, dan keterlibatan pelajar dalam kriminalitas.

Siapa pun yang memahami pendidikan tentu menyadari bahwa pendidikan tidak sekadar berpikir untuk saat ini dan hari ini. Berpikir mengenai pendidikan berarti juga berpikir untuk masa depan bangsa dan negara. Wajah pendidikan saat ini akan berimbas pada wajah kehidupan bangsa dan negara di masa mendatang. Pendidikan berfungsi untuk membangun kehidupan bangsa dan negara. Seperti apa kehidupan bangsa dan negara yang ideal di masa mendatang ditentukan oleh seperti apa proses pendidikan diselenggarakan saat ini. Jika kita mengidealkan kehidupan bangsa dan negara yang bersih korupsi, penuh toleransi, memiliki semangat kebersamaan, dan diliputi kesejahteraan, maka kita perlu mengusahakan melalui penyelenggaraan pendidikan di masa kini.

Pada titik ini, makna pendidikan dalam UU No 20/2003 tentang Sisdiknas harapannya tidak sekadar teks nihil praktik. Sekolah sebagai lembaga formal pendidikan dituntut mampu mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya. Ada capaian-capaian dari proses pendidikan di sekolah agar peserta didik memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta ketrampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara. Artinya, proses pembelajaran yang dilakukan di sekolah juga perlu menanamkan nilai-nilai, tidak sekadar melulu mengejar target perolehan angka kuantitatif.

Pendidikan yang hanya sekadar ajang berburu angka-angka kelulusan pastinya tidak boleh dibiarkan berlarut-larut. Pendidikan harus sesegera mungkin dikembalikan pada hakikatnya sebagai proses memanusiakan manusia muda dan mengangkat manusia muda ke taraf insani—meminjam Driyarkara. Proses membangun karakter bangsa melalui pendidikan harus dijalankan sebagaimana mestinya jika kita tidak ingin melihat wajah bangsa ini terus dilanda keterpurukan. Potensi akal (al-’aql), hati (al-qalb), dan jasad (al-jasad) yang dimiliki individu manusia perlu dikembangkan dan diarahkan menuju kebaikan positif melalui proses pendidikan di sekolah.

Maka, pendidikan masa depan adalah pendidikan yang membangun karakter bangsa. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (Purwadarminta, hlm. 189) karakter dimaknai sebagai sifat-sifat kejiwaan, akhlak atau budi pekerti, watak, atau kepribadian. Pada dasarnya, karakter bangsa yang hendak dibentuk lewat proses pendidikan telah jelas tertera dalam Bab II Pasal 3 UU No 20/2003 tentang Sisdiknas. Karakter yang hendak dicapai dalam proses pendidikan adalah lahirnya peserta didik yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab. Tidak berbeda dengan apa yang diungkapkan Ratna Megawangi (2003) bahwa kualitas karakter meliputi (1) Cinta Tuhan dan segenap ciptaan-Nya; (2) Tanggung jawab, disiplin dan mandiri; (3) Jujur/amanah dan arif; (4) Hormat dan santun; (5) Dermawan, suka menolong, dan gotong-royong; (6) Percaya diri, kreatif dan pekerja keras; (7) Kepemimpinan dan adil; (8) Baik dan rendah hati; (9) Toleran, cinta damai, dan kesatuan.

Bagaimana pun, pendidikan merupakan aspek penting dalam membangun tatanan masyarakat di masa mendatang. Esensi pendidikan adalah proses pembudayaan dan karakterisasi bangsa. Keberhasilan pendidikan tidak semata terletak dari diraihnya gelar dalam ajang olimpiade tingkat dunia, tapi pada tumbuhnya kesadaran kolektif peserta didik sebagai agen perbaikan bangsa dan negara. Pemerintah sebagai penanggung jawab utama pendidikan anak-anak bangsa tentu harus menyikapi serius titik kritis pendidikan ini. Wallahu a’lam.
HENDRA SUGIANTORO
Peneliti pada Transform Institute Universitas Negeri Yogyakarta

Neoliberalisme dalam Dunia Pendidikan

Oleh: HENDRA SUGIANTORO
Dimuat di Aspirasi Harian Jogja, Kamis 18 Juni 2009

PEMILIHAN presiden (pilpres) hampir menjelang. Kini tiga pasangan capres-cawapres memantapkan langkah untuk menuju tahta RI-1 dan RI-2. Berbagai strategi kampanye dari masing-masing pasangan capres-cawapres dilakukan guna meraih simpati masyarakat. Dari isu yang bergulir dalam perhelatan pilpres, ada istilah neoliberalisme yang mengemuka. Neoliberalisme seolah-olah muncul menjadi momok sehingga masing-masing kandidat capres-cawapres tidak bisa lepas dari isu ini.

Berpikir jernih, negara ini jelas tidak terlepas dari kebijakan neoliberalisme. Apapun argumentasi yang diutarakan, pemerintah sulit membantah bahwa selama ini takluk dengan kepentingan pasar. Tidak terkecuali dalam bidang pendidikan, kebijakan beraroma neoliberalisme tampak dalam pengesahan UU BHP. Intervensi neoliberalisme sebenarnya sudah tampak dalam penyusunan UU Sisdiknas No 20/2003 dimana pasal 53 mengenai BHP disahkan. Meskipun tampak indah dengan kalimat untuk memberikan pelayanan kepada peserta didik dan berprinsip nirlaba, namun menjadi persoalan ketika BHP ditujukan pada kemandirian pengelolaan dana setiap satuan pendidikan. Dengan dalih otonomi pendidikan termasuk dalam hal pendanaan, pemerintah sepertinya ingin melepaskan tanggung jawab pembiayaan pendidikan.

Kebijakan neoliberalisme yang memasuki ruang pendidikan ini tentu mencemaskan. Argumen yang dikemukakan pemerintah (dan DPR) pun cenderung tidak tepat. Sebut saja argumen yang mengatakan bahwa penarikan biaya dari masyarakat sebagaimana tertera dalam UU BHP mendapatkan pembatasan maksimal 1/3 dari keseluruhan biaya operasional. UU BHP juga menggariskan bahwa setiap satuan pendidikan wajib menerima dan menjaring peserta didik miskin minimal sekitar 20%. Di lihat sepintas, UU BHP sepertinya pro masyarakat miskin, tapi bukan jaminan jika pembatasan 1/3 dari biaya operasional akan menjadikan biaya pendidikan terjangkau seluruh lapisan masyarakat. Pasalnya seberapa besar biaya operasional pendidikan amatlah relatif antara satu satuan pendidikan dengan satuan pendidikan lainnya. Belum lagi ketentuan itu tampak digeneralisir untuk semua jenjang pendidikan. Pemerintah dan DPR seolah-olah juga membatasi warga miskin yang menempuh pendidikan hanya sebesar 20% di setiap satuan pendidikan, padahal jumlah warga miskin di negeri ini lebih besar dari prosentase itu.

UU BHP yang terang-terangan memasukkan paham neoliberalisme atau darwinisme-sosial di dalam pendidikan nasional juga diungkapkan H.A.R. Tilaar (2008). Bersembunyi di balik pemberian otonomi yang seluas-luasnya kepada pendidikan tinggi melalui BHP akan berakibat pada lepasnya tanggung jawab pemerintah terhadap pembiayaan pendidikan (tinggi). Akibatnya, watak elitis pendidikan kian kentara karena hanya dapat dinikmati oleh kelompok yang berduit. Terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) No 77/2007 mengenai bidang apa saja yang terbuka untuk perdagangan bebas juga salah satu wujud dari kebijakan neoliberalisme dalam pendidikan. Dalam Perpres tersebut termuat pendidikan sebagai bidang yang dapat dimasuki oleh modal asing. Hal tersebut merupakan tuntutan dari World Trade Organization (WTO) sebagai badan internasional untuk membuka pasar bebas.

Pendidikan yang terjerat arus neoliberalisme akhirnya menciptakan tragedi pendidikan berbiaya mahal. Lembaga pendidikan semakin bercorak elitis dan tidak mempedulikan kepentingan warga miskin untuk mengakses pendidikan. Meskipun education for all senantiasa didengungkan, tapi sebenarnya hanya manis di bibir. Kenyataan yang terjadi adalah setiap lembaga pendidikan menarik biaya di luar kemampuan ekonomi masyarakat lapisan menengah ke bawah. Adanya kenyataan itu memang merupakan semangat dari neoliberalisme yang identik dengan persaingan. Sebagaimana yang terjadi dalam pasar bebas, kata Agus Nuryatno (2008), implikasi neoliberalisme dalam dunia pendidikan adalah dijadikannya ideologi kompetisi sebagai basis pendidikan. Ideologi kompetisi dijadikan basis pendidikan yang hanya berbicara pada siapa yang menang dan siapa yang kalah. Dalam kompetisi, sesuai dengan paradigma berpikir neoliberal, harus ada pemenang (winner) dan pencundang (looser). Ideologi kompetisi tidak peduli dengan pihak yang kalah. Pihak yang kalah adalah yang tersingkir dan menjadi warga kelas dua. Warga miskin yang tak memiliki kekuatan finansial adalah pihak yang selalu kalah dan terpinggirkan akibat arus neoliberalisme dalam pendidikan. Bagaimana pun, pendidikan merupakan aspek penting dalam upaya pembangunan bangsa. Adanya spirit neoliberalisme dalam dunia pendidikan perlu disikapi dan menjadi perhatian serius. Wallahu a’lam.
HENDRA SUGIANTORO
Pegiat Transform Institute Universitas Negeri Yogyakarta

hurup awal



Iklan Politik Pilpres

Oleh: HENDRA SUGIANTORO
Dimuat di Gagasan Suara Merdeka, Sabtu 13 Juni 2009

Dalam kampanye pemilihan presiden, iklan-iklan politik dipastikan bertebaran memenuhi ruang publik. Maraknya iklan politik itu tentu saja merupakan kewajaran. Setiap pasangan capres-cawapres membutuhkan sarana sosialisasi dan komunikasi yang salah satunya ditempuh dengan membuat iklan politik. Sesungguhnya pembuatan iklan bukan monopoli kandidat presiden dan wakil presiden, tapi dilakukan siapa pun yang ingin menawarkan barang/jasa kepada publik. Iklan diakui merupakan salah satu sarana efektif sosialisasi, bahkan oleh orang-orang yang mengaku paranormal sekalipun. Entah apakah iklan yang sering kali menawarkan janji-janji itu benar atau tidak, fungsi iklan hanya mempengaruhi masyarakat sesuai tujuan dibuatnya iklan.

Berpikir jernih, pembuatan iklan politik oleh masing-masing pasangan capres-cawapres tak perlu disikapi berlebihan. Pembuatan iklan politik adalah kewajaran. Di abad informasi ini justru menjadi keanehan jika pasangan capres-cawapres tidak mensosialisasikan dirinya lewat iklan politik. Pemilihan media untuk iklan politik pastinya tak melulu pada media visual dan media audiovisual. Dengan kata lain, tak menutup kemungkinan jika pasangan capres-cawapres memanfaatkan cybermedia (baca: internet) untuk mensosialisasikan profil, visi, misi, dan semacamnya untuk memikat masyarakat pemilih.

Terkait kampanye lewat dunia maya pastinya tidak dimungkiri dilakukan sejumlah politisi di era kemajuan teknologi informasi saat ini. Sebut saja di AS dimana presiden terpilih Barack Obama memanfaatkan kekuatan situs atau blog pribadi untuk meraih simpati sekaligus kemenangan. Selain mampu memikat calon pemilih di dunia nyata, Obama juga unggul di dunia maya. Obama pandai memanfaatkan kekuatan media online. Obama pun tidak malu-malu menyatakan dirinya sebagai blogger yang mengelola dan memelihara situs pribadinya secara rutin. Terlepas bahwa orang lain yang menggarap perwajahan dan isi situs pribadi Obama, blog maupun situs jejaring sosial seperti facebook bisa mendongkrak popularitas politisi. Dengan demikian, internet tidak bisa dipandang sebelah mata untuk memenangi pemilihan presiden (Rofiqoh Hadiyati:2008).

Lantas, apakah iklan politik benar-benar mampu mempengaruhi pilihan politik masyarakat? Media massa memang memiliki daya pengaruh yang besar, tapi ada juga yang tidak terpengaruh sama sekali. Bagi pemilih yang loyalitasnya tinggi, daya pengaruh kampanye lewat iklan politik tidak terlalu besar. Kampanye iklan politik dimungkinkan akan mempengaruhi massa mengambang dan juga pemilih pemula jika mampu menyentuh sisi emosional. Siapa yang bisa meramu iklan politiknya agar meninggalkan kesan kuat dalam memori publik, maka iklan politik dinilai berhasil mengarahkan pilihan masyarakat. Terhadap iklan politik, masyarakat harapannya cerdas untuk memberikan penilaian yang kritis untuk tidak mudah percaya. Dalam hajatan pemilihan presiden tidak hanya politik uang yang patut diwaspadai, tapi juga politik citra. Politik citra kerap kali hanya manipulasi yang jauh dari kenyataan. Wallahu a’lam.
HENDRA SUGIANTORO
Karangmalang Yogyakarta 55281
Email: hendra_lenteraindonesia@yahoo.co.id
No HP: 085228438047

Nyapres, Tak Sekadar Janji Perubahan

Oleh: HENDRA SUGIANTORO
Dimuat di Surat Pembaca Suara Merdeka, Sabtu 6 Juni 2009

Ada tiga pasangan capres-cawapres yang siap mengikuti kontestasi pemilihan presiden: Susilo Bambang Yudhoyono-Boediono, Jusuf Kalla-Wiranto, dan Megawati Soekarno Putri-Prabowo Subianto. Dengan strategi pemenangan Pilpres, ketiga pasangan capres-cawapres itu dipastikan akan berjibaku meraih simpati masyarakat. Ketiga pasangan capres-cawapres juga akan memoles citranya sedemikian rupa lewat iklan-iklan kampanye sehingga terlihat baik, jujur, amanah, dan pro rakyat.

Bagi pasangan capres-cawapres, segala upaya guna meyakinkan masyarakat untuk memilihnya dalam hajatan Pilpres 8 Juli 2009 mendatang memang harus dilakukan. Seperti biasa terdengar, janji-janji perubahan menjadi keniscayaan karena tidak mungkin pasangan capres-cawapres tidak mengangkat isu perubahan. Barack Obama pun mendengungkan isu perubahan ketika pemilihan presiden AS berlangsung. Yang jelas, isu perubahan yang dibawa pasangan capres-cawapres memang menarik. Bagi masyarakat yang kurang kritis, isu perubahan itu bisa melenakan. Pertanyaannya, benarkah isu perubahan itu direalisasikan? Apakah isu perubahan itu hanya berhenti pada tataran kata-kata tanpa bukti nyata?

Pengungkapan janji-janji perubahan tentu saja tidak dilarang. Pasangan capres-cawapres berhak mengungkapkan apapun yang merupakan idealita kepada masyarakat. Yang menjadi persoalan adalah ketika janji-janji yang disodorkan bukan dijadikan pengikat komitmen untuk diterjemahkan secara nyata. Jika pun perebutan pengaruh merupakan keniscayaan, namun bukan berarti menghendaki janji-janji perubahan yang tidak terukur. Mendengar janji pengentasan penduduk dari kemiskinan memang menimbulkan rasa senang masyarakat, tapi janganlah lupa bahwa mengurangi tingkat kemiskinan di negeri ini tidaklah semudah mencabut sehelai rambut dari kulit kepala. Ketika pasangan capres-cawapres menjanjikan hal tersebut, masyarakat tentu saja berpikir bahwa kemiskinan akan teratasi segera. Pun, pendidikan akan murah dan kesehatan akan terjamin dengan waktu yang secepatnya.

Dalam hal ini, pasangan capres-cawapres tentu saja diharapkan tidak menjadikan kemiskinan, pengangguran, hak asasi manusia, dan pendidikan sebagai komoditas politik yang dijual murah lewat buaian-buaian janji di hadapan rakyat. Jika pasangan capres-cawapres selalu mengusung isu perubahan, maka yang akan membedakan setiap kampanye yang selalu mengarusutamakan perubahan adalah bukti nyata. Tokoh-tokoh yang mencapreskan diri hendaknya menyadari hal itu. Wallahu a’lam.
Hendra Sugiantoro
Karangmalang Yogyakarta 55281

Politik Uang, Tradisi Buruk Politik

Oleh: HENDRA SUGIANTORO
Opini Harian Umum Pelita, Rabu 3 Juni 2009

Politisi di negeri ini belum mampu bertindak dewasa. Politisi di negeri ini masih harus belajar politik lebih mendalam. Politik yang dimaknai sekadar berburu kekuasaan merupakan malapetaka. Namun anehnya, politisi lebih suka menciptakan malapetaka ketimbang kemaslahatan. Fenomena politik uang (money politics) yang marak dilakukan saat pemilu legislatif lalu adalah contoh nyata. Entah mengapa, kompetisi kualitas dan kapasitas wakil-wakil rakyat dipenuhi permainan politik kotor.

Adanya fenomena politik uang sering kali dianggap perilaku yang telah mengakar kuat. Pertanyaannya, apakah perilaku kotor tersebut tidak bisa diubah menjadi perilaku politik yang bersih dan jujur? Terlampau pesimistis-ekstrim jika kita mengasumsikan perilaku politik kotor sulit dihilangkan. Bukannya sulit dihilangkan, tapi karena paradigma kita yang terlanjur menjadikan politik uang sebagai kewajaran. Jika suatu perilaku buruk dibiasakan dan dianggap wajar, maka perilaku buruk tersebut akan menjadi perilaku yang menetap dan dianggap biasa-biasa saja. Politik uang yang dianggap wajar tanpa disadari telah menjadi tradisi buruk perpolitikan di negeri ini.

Pastinya, politik uang mencederai sebuah cita-cita dan idealisme politik adiluhung. Politik uang menghambat proses penciptaan lembaga negara yang bersih dan bertanggung jawab. Amat disayangkan perubahan di negeri ini terhalang oleh adanya politisi busuk yang mengandalkan kekuatan uang. Pemulihan wibawa dan citra parlemen akibat ulah wakil-wakil rakyat yang amoral dan korup pada periode sebelumnya terhalang oleh hadirnya politisi yang mempermainkan politik kotor. Lantas, apa yang bisa diharapkan dari parlemen periode mendatang yang dari awalnya telah tidak jujur dan tidak melakukan politik elegan?

Ada tiga pihak yang dirugikan dengan adanya fenomena politik uang. Pertama, politisi itu sendiri. Disadari atau tidak, politisi yang bermain politik uang juga dirugikan dengan perilakunya. Tidak ada jaminan politik uang akan mampu mengantarkan politisi ke kursi kekuasaan sesuai apa yang diinginkan. Kekuatan uang yang tidak sejalan dengan maksud dan tujuannya dimungkinkan menciptakan keterkejutan psikologis. Efeknya, politisi bisa dilanda depresi dan stress karena uang yang dikeluarkan tidak sebanding dengan hasil yang didapat. Kondisi ini juga terjadi pada politisi yang mengeluarkan biaya begitu besar tanpa perhitungan saat kampanye, tapi perolehan suaranya tidak mencukupi untuk duduk di kursi kekuasaan. Kedua, politisi yang mengedepankan politik elegan dan bersih. Di tengah politisi yang bermain kotor, ada juga politisi yang jujur dan bertanggung jawab. Politisi yang jujur dan bersih ini memiliki idealisme dan memaknai politik sebagai pengabdian. Dengan adanya politik uang yang dimainkan politisi busuk, politisi jujur dan bersih ini sering kali dikagetkan dengan beredarnya uang di tengah masyarakat. Usaha dan kerja keras yang dilakukan untuk membina dan menyerap aspirasi masyarakat di daerah pemilihannya menjadi sirna karena permainan politik uang. Tak dimungkiri ada masyarakat yang memang mudah dipermainkan dengan politik uang.

Ketiga, masyarakat. Pihak yang dirugikan dengan politik uang adalah masyarakat, baik masyarakat yang kesadaran politiknya rendah maupun yang kesadaran politiknya tinggi. Masyarakat dengan kesadaran politiknya tinggi memiliki cita-cita perubahan dan masih optimis menghasilkan politisi-politisi jujur dan bersih untuk duduk di kursi kekuasaan. Masyarakat tipe ini mengikuti pemilu karena kesadaran bahwa perubahan yang lebih baik akan didapatkan dengan memilih politisi-politisi yang jujur, bersih, jelas rekam jejaknya, dan memiliki integritas-kapasitas-kapabilitas. Dengan fenomena politik uang, masyarakat yang berkesadaran politik tinggi menjumpai cita-cita perubahan dihalangi dan upaya menghadirkan politisi jujur dan bersih pun sirna. Adapun masyarakat yang kesadaran politiknya rendah memang cenderung mudah dipermainkan dengan politik uang. Masyarakat tipe ini sepertinya belum menyadari bahwa politik uang hanya kenikmatan sesaat yang sebenarnya berefek buruk jangka panjang. Dengan kesadaran politik rendah, masyarakat tidak menyadari telah dimanfaatkan politisi busuk dan malah ikut mendukung perilaku korupsi di lembaga negara. Tentu saja politik uang yang melahirkan korupsi berefek buruk tidak hanya bagi masyarakat yang pragmatis, tapi juga bagi seluruh masyarakat secara luas.

Dalam hal ini, kita hendaknya bisa berpikir bijak dan jernih. Adanya fenomena politik uang adalah fakta yang tak perlu disembunyikan. Justru ada dua hal yang menjadi tantangan ke depan. Pertama, mencegah efek politik uang di lembaga negara. Dari politisi yang bermain politik uang ada yang terpilih dan ada yang gagal memasuki lembaga negara (baca: parlemen). Tantangannya adalah menghambat dan mencegah perilaku korupsi yang mungkin dilakukan. Jika politisi busuk memasuki parlemen, pencegahan yang mungkin dilakukan adalah melalui penguatan sistem agar tidak kecolongan dengan perilaku korup dan manipulasi anggaran negara. Pada titik ini, pengontrolan kinerja politisi di parlemen perlu dioptimalkan, baik dilakukan oleh BK DPR, parpol politisi bersangkutan maupun elemen ekstraparlementer. Selain itu, perlu dilakukan transparansi kinerja parlemen yang dipublikasikan agar masyarakat mengetahui lebih jelas kontribusi dan pencapaian kinerja setiap politisi.

Adapun tantangan kedua adalah melenyapkan tradisi buruk politik uang di negeri ini. Pada titik ini, parpol seyogianya mengontrol setiap politisinya dan menyeleksi secara ketat setiap politisi yang akan didudukkan di lembaga parlemen. Penyederhanaan parpol juga penting untuk mencegah fenomena lembaga parlemen dijadikan lahan pekerjaan. Iklim kebebasan yang dijamin undang-undang bukan kebebasan tak terbatas, tapi tentu saja kebebasan yang bertanggung jawab dan terkontrol termasuk kebebasan mendirikan parpol. Yang tak bisa dilupakan, parpol perlu menjalankan fungsinya melakukan kaderisasi politik sekaligus memberikan pendidikan politik kepada masyarakat. Di sisi lain, pendidikan politik perlu dilakukan pihak-pihak nonpemerintah secara berkesinambungan dalam upaya menjadikan masyarakat melek dan cerdas politik. Masyarakat yang cerdas dan melek politik adalah salah satu prasyarat menjadikan lembaga parlemen lebih berwibawa dan bermartabat. Pungkasnya, mari kita hilangkan tradisi buruk politik uang di negeri ini! Wallahu a’lam.
HENDRA SUGIANTORO
Pegiat Transform Institute Universitas Negeri Yogyakarta (UNY)

Pelajaran dari Kesuksesan Jepang

Oleh: HENDRA SUGIANTORO
Dimuat di Perada Koran Jakarta, Kamis 28 Mei 2009

Mungkin siapa pun tidak akan membayangkan ketangguhan Jepang yang pernah luluhlantak akibat bom atom pada 1945. Bom atom yang menghunjam kota Hiroshima dan Nagasaki seolah-olah hanya tragedi memilukan sesaat. Jepang tidak menunggu lama untuk bangkit, bahkan mampu menunjukkan tajinya di hadapan negara-negara yang dikenal mapan. Kemajuan Jepang di bidang teknologi, ekonomi, bisnis, dan lainnya tentu tidak dicapai seketika. Ada proses panjang yang menjadi modal dasar masyarakat Jepang sehingga memiliki karakter pekerja keras, disiplin, hidup sederhana, dan ketinggian semangat untuk belajar. Dikatakan penulis buku, hidup bagi orang-orang Jepang adalah bekerja. Tiada hari tanpa belajar dan bekerja. Masyarakat Jepang disiplin dan menaruh penghargaan tinggi terhadap waktu.

Menilik dari akar sejarah, kemajuan Jepang tidak bisa dilepaskan dari Restorasi Meiji. Restorasi Meiji yang terjadi pada 1866-1869 telah menciptakan perubahan pada struktur politik dan sosial Jepang. Semenjak Restorasi Meiji, pemerintah Jepang terus menjalankan kebijakannya yang salah satunya dengan menerjemahkan dan menerbitkan pelbagai buku dari luar negeri. Para pemuda pun dikirim ke luar negeri untuk belajar sesuai dengan bidangnya masing-masing. Tujuannya adalah untuk mencari ilmu dan menanamkan keyakinan bahwa Jepang akan dapat setara dengan kemajuan dunia Barat. Dalam jangka waktu 30 tahun sejak Restorasi Meiji, Jepang memang merubah wajahnya menjadi negara maju yang kompetitif dengan negara-negara Barat. Kemajuan Jepang ini juga tidak terlepas dari mental bangsa Jepang yang memang telah terbentuk oleh prinsip bushido yang menekankan pentingnya kerja keras, kejujuran, loyalitas kepada pemimpin, kerja sama, tidak egois, tanggung jawab, dan rasa malu.

Selain bushido, ada prinsip kaizen yang menjadi rahasia sukses Jepang. Ada tiga elemen kunci dalam kaizen. Pertama, kualitas. Kualitas tertinggi adalah kualitas yang dapat menyenangkan dan memberikan rasa bangga bagi para pelanggannya. Produk seperti inilah yang seharusnya dibuat perusahaan. Persepsi lama yang menganggap higher price higher quality tidak lagi menjadi pegangan bangsa Jepang. Mereka justru mengembangkan konsep higher quality low price. Kedua, pengurangan biaya. Dengan perbaikan terus-menerus pada proses produksi diharapkan dapat diperoleh efisiensi tinggi (cost reduction). Ketiga, pengiriman. Produk yang bermutu tinggi dan harga yang rendah, tapi tidak sampai pada pelanggan tepat waktunya tidak akan membuat perusahaan lebih baik. Prinsip kaizen ini terlihat dalam aktivitas produksi perusahaan.

Dalam upaya mencapai kemajuan, aspek pendidikan senantiasa menjadi perhatian penting pemerintah Jepang. Kemajuan pendidikan inilah yang berkorelasi dengan kemajuan industri. Penanaman nilai-nilai dilakukan di bangku sekolah sehingga akhirnya mempertahankan mentalitas positif masyarakat Jepang. Melalui buku ini, kita bisa memperkaya wawasan mengenai budaya masyarakat Negeri Sakura Jepang. Selain itu, kita bisa melakukan introspeksi terkait pola pikir dan mentalitas bangsa kita yang tanpa disadari malah menghambat kemajuan.
HENDRA SUGIANTORO
peresensi bergiat pada Transform Institute Yogyakarta

Menjadi Guru

Oleh: HENDRA SUGIANTORO
Dimuat di Fadhilah Jum'at Bernas Jogja, Jum'at 15 Mei 2009
Dalam pendidikan tidak dapat dilepaskan dari keberadaan pendidik. Keberadaan pendidik begitu penting sehingga sering kali dikatakan bahwa pendidik menentukan berhasil atau tidaknya proses pendidikan. Sebutan pendidik ini sebenarnya tidak terbatas hanya pada guru di sekolah, tapi siapa pun bisa disebut pendidik jika menjalankan kegiatan mendidik. Artinya, orang tua pun adalah pendidik karena mendidik anak-anaknya semenjak kecil. Begitu juga tokoh-tokoh masyarakat dapat menjadi pendidik yang memberikan pendidikan di lingkungan masyarakatnya. Kiai adalah pendidik di lingkungan pondok pesantren, bahkan menjadi referensi ilmu bagi lingkungan di luar pondok pesantren.

Dalam hal ini, sebutan pendidik lebih diarahkan pada guru di sekolah. Pentingnya guru di sekolah tidak dimungkiri lagi dan memiliki tanggung jawab untuk mendidik murid-muridnya. Tugas guru di sekolah tidak sekadar mengajar, tapi juga membimbing, mengarahkan, dan membina murid-muridnya agar mencapai kebahagiaan di dunia dan di akhirat. Menjadi seorang guru tentu tidaklah mudah, tapi mengandung kemuliaan dalam menjalankan tugas-tugasnya. Rasulullah SAW pernah bersabda, “Barangsiapa mengajarkan ilmu, maka ia memperoleh pahala orang yang mengamalkannya dengan tidak mengurangi pahala pelakunya.”(HR. Ibnu Majah). Itu artinya seorang guru yang mengajarkan ilmu mendapatkan jaminan pahala dari Allah SWT. Pahala itu tidak berhenti ketika menyampaikan ilmu, tapi akan terus berlanjut ketika ilmu yang diajarkan bermanfaat sebagaimana dikatakan Rasulullah SAW dalam hadits yang diriwayatkan oleh Muslim bahwa salah satu dari tiga amalan yang tiada terputus ketika anak Adam meninggal dunia adalah ilmu yang bermanfaat (’ilmin yuntafa’u bihi). Dengan kemuliaan yang diperoleh ketika menyampaikan ilmu, seorang guru juga dituntut untuk terus belajar dan memperdalam ilmunya. Kegiatan belajar dan mengajarkan ilmu merupakan satu kesatuan yang berjalan beriringan. Selain mengajarkan ilmu, seorang guru dituntut untuk terus belajar dan menggali ilmu sehingga memperdalam kapasitas keilmuannya.

Hal yang tidak bisa diabaikan oleh guru adalah konsistensi antara apa yang dikatakan dengan apa yang dilakukan. Karena seorang guru adalah teladan bagi murid-muridnya, maka seorang guru perlu menampilkan keteladanan. Al-Ghazali pernah bertutur, ”Seorang guru harus mengamalkan ilmunya, lalu perkataannya jangan membohongi perbuatannya. Karena sesungguhnya ilmu itu dapat dilihat dengan mata hati. Adapun perbuatan dapat dilihat dengan mata kepala. Padahal yang mempunyai mata kepala adalah lebih banyak.” Dari perkataan Al-Ghazali itu, maka seorang guru hendaklah mengerjakan apa yang diperintahkan, menjauhi apa yang tidak diperbolehkan serta mengamalkan ilmu yang diajarkan. Dari sisi keteladanan ini, seorang guru juga memiliki kewajiban untuk menanamkan akhlak mulia pada dirinya. Seorang guru tidak semata mengajarkan ilmu, tapi juga dibarengi dengan kepemilikan akhlak yang mulia sehingga murid-muridnya mampu mengambil keteladanan.

Pastinya, menjadi guru merupakan panggilan hidup untuk mendidik generasi. Seorang guru memiliki tanggung jawab mendidik murid-muridnya. Seorang guru di sekolah adalah mitra orang tua yang mendidik anak-anak bangsa sehingga mampu beribadah kepada Allah SWT sesuai tujuan penciptaan dan memakmurkan kehidupan di muka bumi-Nya. Wallahu a’lam.
HENDRA SUGIANTORO
Pemerhati Masalah Agama pada Transform Institute Universitas Negeri Yogyakarta