Kampanye Tertib Tanpa Konflik

Oleh: HENDRA SUGIANTORO
Dimuat di Suara Mahasiswa Harian Jogja "Kampanye Terbuka Segera Digelar", Selasa, 3 Maret 2009

Pekan depan kampanye terbuka dalam bentuk rapat umum mulai digelar dan didahului dengan pencanangan kampanye damai pada Senin (16/3). Untuk menghindari konflik, dua atau lebih parpol besar tidak berkampanye secara bersamaan. Setelah pelaksanaan kampanye damai yang diikuti seluruh, kampanye terbuka pada hari berikutnya akan diikuti sekitar 3-4 parpol di seluruh wilayah di Indonesia kecuali Bali. Disebabkan banyaknya hari libur keagamaan, kampanye terbuka di wilayah Bali diikuti oleh 5-6 parpol setiap harinya. Khusus wilayah DIY, jadwal kampanye terbuka yang akan berakhir Minggu (5/4) telah dikeluarkan KPU DIY (Senin, 23/2).
Sesuai Peraturan KPU No 18/2008, kampanye terbuka dalam bentuk rapat umum dimulai sekitar pukul 09.00 dan berakhir paling lambat pukul 16.00. Kampanye terbuka bisa dilaksanakan di lapangan/stadion/ alun-alun dengan dihadiri massa dari anggota maupun pendukung dan warga masyarakat lainnya. Dalam rapat umum itu ada larangan membawa atau menggunakan tanda gambar, simbol-simbol, panji, pataka, dan atau bendera yang bukan tanda gambar atau atribut dari parpol yang berkampanye. Tak lupa pula setiap parpol dan massa kampanye dihimbau menghormati hari dan waktu ibadah. Pihak-pihak yang menjadi pelaksana kampanye juga perlu memperhatikan daya tampung tempat-tempat kampanye terbuka untuk menghindari kejadian-kejadian yang tidak dinginkan (Bab II Pasal 13 (6)).

Masa pelaksanaan kampanye terbuka dipastikan akan melibatkan massa. Bahkan, pelaksanaan kampanye terbuka selalu dijadikan strategi untuk menciutkan nyali parpol lain. Dengan jumlah massa yang banyak, parpol seolah-olah ingin menunjukkan kedigdayaannya. Bukan rahasia lagi jika sebagian parpol akan melakukan mobilisasi massa agar rapat umum bisa dihadiri massa dalam jumlah besar. Kepastian hadirnya massa dalam rapat umum bagi parpol besar atau parpol kelas menengah tentu bukanlah masalah. Beda halnya dengan parpol-parpol kecil, kampanye terbuka malah dimungkinkan sepi massa. Di wilayah yang tidak jelas basis massanya, parpol kecil biasanya tidak menggelar kampanye terbuka dalam bentuk rapat umum.
Dalam pelaksanaan kampanye terbuka yang melibatkan massa tentu diharapkan tetap menjaga ketertiban lalu lintas dan memperhatikan kepentingan umum. Dalam Peraturan KPU No 19/2008 telah dijelaskan bahwa kampanye yang bersifat pengumpulan massa harus memberitahukan rute perjalanan yang akan ditempuh saat keberangkatan dan kepulangan kepada pihak kepolisian selambat-lambatnya tujuh hari sebelum waktu pelaksanaan (Pasal 22). Ditegaskan pula bahwa massa yang menghadiri kampanye dengan menggunakan kendaraan bermotor secara rombongan/konvoi pada saat keberangkatan dan/atau kepulangan dari tempat kampanye tidak dibenarkan melakukan pawai kendaraan bermotor di luar rute perjalanan yang telah ditentukan, memasuki wilayah daerah pemilihan lain, melanggar peraturan lalu lintas, dan melakukan perbuatan yang mengganggu kegiatan masyarakat (Pasal 23). Pada titik ini, Panwaslu tetap diharapkan sigap dalam mencermati setiap pelanggaran yang dilakukan parpol dan massa kampanye.
Hal lain yang juga perlu diperhatikan, parpol hendaknya menghimbau massanya untuk menjaga kebersihan tempat diadakannya rapat umum. Selain kesadaran internal dari massa kampanye, parpol tentu saja bertanggung jawab mengorganisir massanya agar bertindak tertib, santun, mengedepankan toleransi, dan menjaga kenyamanan. Di sisi lain, penyampaian materi oleh juru kampanye parpol dan caleg diharapkan mampu mencerdaskan masyarakat. Parpol seyogianya membangun kesadaran juru kampanye dan calegnya untuk tidak mudah mengeluarkan pernyataan yang berpotensi memunculkan konflik. Pungkasnya, semoga kampanye terbuka dapat berjalan baik, lancar, tanpa konflik, dan tetap menaati peraturan. Kedewasaan harus ditunjukkan agar tidak terjadi gesekan-gesekan antara pendukung satu parpol dengan pendukung parpol lainnya atau antara massa kampanye dengan masyarakat sekitar. Wallahu a’lam.
HENDRA SUGIANTORO
Mahasiswa Universitas Negeri Yogyakarta (UNY)