Plagiarisme, Sebuah Pelanggaran!

Oleh: HENDRA SUGIANTORO Dimuat di Pustaka SKH KEDAULATAN RAKYAT, Minggu 18 Desember 2011

Judul Buku: Plagiarisme: Pelanggaran Hak Cipta dan Etika Penulis: Dr. Henry Soelistyo, SH. LL.M Penerbit: Kanisius, Yogyakarta Cetakan: I, 2011 Tebal: 308 halaman

Kasus plagiarisme kerapkali mencuat. Untuk memahami seluk-beluk plagiarisme, buku karya Henry Soelistyo ini bisa dijadikan pegangan. Doktor Hukum UGM yang terlibat tekun dalam bidang hak kekayaan intelektual ini mengupas secara mendalam persoalan plagiarisme dikaitkan dengan aspek hukum dan etika. Berbagai pengertian plagiarisme dijabarkan untuk memberikan titik tegas perilaku menyimpang ini.

Dari tipe-tipenya, plagiarisme bisa meliputi plagiarisme ide (plagiarism of ideas), plagiarisme kata demi kata (word for word plagiarism), plagiarisme atas sumber (plagiarism of source), dan plagiarisme kepengarangan (plagiarism of authorship). Dipaparkan penulis buku, dalam kaitannya dengan karya tulis, bentuk plagiarisme yang relevan adalah tipe plagiarisme kata demi kata dan plagiarisme atas sumber. Maksud dari plagiarisme kata demi kata adalah mengutip karya orang lain secara kata demi kata tanpa menyebutkan sumbernya. Plagiarisme atas sumber adalah tidak menyebutkan referensi yang dirujuk dalam kutipan secara lengkap. Apakah penulis yang mempublikasikan satu tulisannya di banyak media massa bisa dianggap sebagai plagiarisme? Hal tersebut dapat disimak dalam penjelasan tentang self plagiarisme.

Plagiarisme sebagai ketidakjujuran pastinya menyalahi etika. Menurut penulis buku, plagiarisme juga merupakan pelanggaran UU Hak Cipta yang sepatutnya mendapatkan sanksi hukum yang sepantasnya. Tindak pelanggaran Hak Cipta lebih menyangkut pelanggaran Hak Moral yang berdimensi etika. Dalam buku ini, konsepsi perlindungan hak cipta di Indonesia dan Peraturan Mendiknas No. 17/2010 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Plagiat di Perguruan Tinggi coba dijelaskan. Penulis buku juga memaparkan langkah-langkah teknis dan akademis mencegah plagiarisme. Pencegahan dan penanggulangan plagiarisme tentu tak hanya di perguruan tinggi, tetapi juga di lingkup lainnya. Siapa bisa menjamin plagiarisme tak terjadi di instansi pemerintahan? Bahkan, sebagian guru juga disinyalir melakukan tindakan plagiat demi menunjang karirnya. Banyak pelajaran bisa diperoleh lewat buku ini untuk mengedepankan etika dalam menciptakan karya tulis.

HENDRA SUGIANTORO

0 komentar: