Kecelakaan Transportasi Bukanlah Angin Lalu

Oleh: HENDRA SUGIANTORO
Dimuat di Aspirasi HARIAN JOGJA, Selasa 11 Oktober 2011
Di darat, di laut, dan di udara selalu saja muncul rentetan kecelakaan yang memilukan hati. Terakhir, Kamis (29/9), pesawat terbang CASA 212 jatuh di Bukit Hulusekelem, kawasan hutan Bahorok, Langkat, Sumatera Utara. Pesawat terbang milik PT Nusantara Buana Air (NBA) itu hendak menuju Bandara Alas Leuser, Kutacane, Aceh Tenggara dari Bandara Polonia, Medan.
Kecelakaan transportasi di negeri ini seolah-olah telah menjadi wajah getir hampir sepanjang tahun. Khusus moda transportasi darat, kecelakaan lalu lintas dinyatakan sebagai penyebab kematian nomor 7 di negeri ini. Menurut data kepolisian, ada sekitar 31.600 orang meninggal dunia akibat kecelakaan lalu lintas pada tahun 2010 silam. Itu kecelakaan di darat, belum kecelakaan di laut maupun udara. Pada tahun 2011 ini, sampai 31 Agustus 2011, data dari Kementerian Perhubungan menunjukkan telah terjadi 2.998 kecelakaan transportasi.
Pastinya, kecelakaan transportasi menimbulkan kepiluan. Nyawa-nyawa manusia ada yang meregang karena ketidakdisiplinan dalam menyelenggarakan jasa transportasi. Para pengelola negara tentu perlu memikirkan kecelakaan transportasi sebagai permasalahan luar biasa. Kecelakaan transportasi jangan dianggap angin lalu. Terkait hal ini, pemerintah memang tak diam. Sebut saja sosialisasi keselamatan transportasi jalan di seluruh provinsi oleh Direktorat Keselamatan Transportasi Darat Kementerian Perhubungan. Dari Deklarasi Aksi Keselamatan Jalan 2011-2020 diharapkan angka kecelakaan lalu lintas di Indonesia sampai tahun 2020 mengalami penurunan.
Bahkan, UU No. 1/2009 tentang Penerbangan telah diterbitkan. Terbentuknya Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) merupakan dampak dari keberadaan undang-undang tersebut. Lalu lintas udara diupayakan kuasa menjamin keselamatan bagi pengguna jasa penerbangan. Menteri Perhubungan pun mengeluarkan Permen No. 77/2011 tentang Tanggung Jawab Pengangkut Angkutan Udara yang rencananya mulai berlaku 1 November 2011. Salah satu isi peraturan itu adalah kepastian bagi korban kecelakaan pesawat udara yang meninggal dunia untuk mendapatkan santunan sebesar Rp. 1,25 miliar. Kompensasi yang cukup besar bagi korban kecelakaan pesawat terbang pasti akan memberikan dampak kepada pihak penyelenggara angkutan udara untuk lebih berhati-hati dalam menjalankan bisnisnya (Chappy Hakim, 2011).
Berbagai upaya pemerintah menjamin keselamatan transportasi tentu perlu diapresiasi. Kecelakaan transportasi memang kerap tak terduga yang disebabkan oleh banyak hal, seperti faktor manusia (human error), kondisi kendaraan transportasi yang tak layak, infrastruktur yang kacau balau, dan lain sebagainya. Maka, penegakan hukum menjadi salah satu alternatif yang perlu dilakukan agar pengguna jasa transportasi terlindungi dan terjamin keselamatannya. Pemerintah perlu juga mengatur kelayakan moda transportasi dan memperbaiki infrastruktur yang berkaitan dengan transportasi.
Perlu diingat, memperhatikan keselamatan transportasi merupakan tugas dan kewajiban pemerintah. Tugas dan kewajiban itu adalah bagian dari amanat UUD 1945 agar pemerintah mampu melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia. Masyarakat yang hidup di republik ini harus dilindungi, baik harta maupun jiwanya. Di balik kecelakaan transportasi memang terdapat kekuasaan Tuhan, namun bukan berarti harus berdalih dengan takdir Tuhan untuk menutupi perbuatan salah dan abai manusia. Manusia akan mendapatkan sesuatu sesuai yang diusahakannya.
Fungsi melindungi segenap bangsa Indonesia perlu dimaknai sebagai upaya preventif agar tidak terjadi kecelakaan transportasi. Di samping meminimalisir kerugian dan korban jiwa, usaha preventif bisa menjadikan masyarakat pengguna jasa transportasi tak tercekam ketakutan dan kekhawatiran. Pemerintah perlu memperbaiki kinerjanya agar masyarakat benar-benar nyaman berkendaraan. Kecelakaan transportasi di negeri ini seyogianya tak dijadikan “ritual” tahunan yang dimaklumi. Wallahu a’lam.
HENDRA SUGIANTORO
Mahasiswa UPY Jogjakarta

0 komentar: