Korupsi dan Nasib Anak

Oleh: HENDRA SUGIANTORO
Dimuat di Opini SUARA KARYA, Rabu, 9 Januari 2013

Setiap saat, di televisi maupun di koran cetak, pengungkapan kasus korupsi terus-menerus diberitakan. Pengusutan dan penyidikan dilakukan demi keberhasilan pemberantasan korupsi. Keterbukaan dan kebebasan pers dan informasi telah memberi akses bagi masyarakat untuk mengetahui masalah korupsi secara lebih mendalam. Masyarakat pun bisa menyaksikan wajah-wajah pelaku korupsi. Tentu hal ini merupakan hal positif. 
 
Dengan pemberitaan kasus korupsi, menurut penulis, bisa menumbuhkan rasa malu. Tak hanya bagi koruptor yang telanjur malu telah menjadi berita di ranah publik, tetapi juga bagi siapa pun yang berpeluang melakukan korupsi. Tidak korupsi karena malu menjadi pemberitaan di media massa tentu lebih baik daripada tak malu melakukan korupsi. Secara perlahan, masyarakat pun mulai tersadarkan untuk melancarkan perlawanan terhadap korupsi lewat media massa maupun media sosial yang bertebaran di internet. Kontrol masyarakat lewat media sosial di internet bisa menjadi kekuatan rakyat (people power) yang berdaya luar biasa bagi laju pencegahan dan pemberantasan korupsi. 

Pada dasarnya, siapa pun telah memahami bahwa korupsi adalah tindakan tercela. Kesadaran ini bukannya tak ada, namun nafsunya mengarah pada keburukan korupsi atau bisa dikatakan berada pada level jiwa hewani. Komaruddin Hidayat (2009) pernah berujar bahwa nafsu korupsi itu hanya mengejar kesenangan dan kepuasaan emosional-material semata. Meskipun kayanya setengah mati, orang yang masih berada pada tingkatan jiwa hewani tetap saja doyan korupsi. Menumpuk-numpuk harta terus-menerus dilakukannya. Nafsu ini memang tidak mengenal batas dan kerapkali merusak norma sosial dan agama.  

Memang pergulatan jiwa manusia dalam hidup ini senantiasa beradu antara yang baik dan yang buruk. Manusia seolah-olah dihadapkan pada dua pilihan untuk melakoni jalan kebaikan atau keburukan. Tentu saja, setiap manusia harus menanggung risiko dan dampak dari pilihannya itu. Ketika seseorang tidak mampu mengendalikan jiwanya sehingga dirinya lebih didominasi oleh dorongan nafsu untuk mengejar kesenangan semata atau terjebak pada level jiwa hewani (animality), seseorang itu gagal menjadikan nilai dan kualitas insani (humanity) sebagai pemimpin dalam kehidupannya. Pribadi yang demikian itu meski lahiriahnya kaya, namun sesungguhnya jiwanya miskin. Meskipun pendidikan dan jabatannya tinggi, orientasi hidupnya rendah. Orang yang senang melakukan korupsi, jiwanya sakit. Seseorang itu tidak sanggup menaikkan kualitas hidupnya pada tataran humanity yang ditandai dengan sikap selalu mengutamakan nalar sehat dan setia pada bisikan hati nurani (Komaruddin Hidayat: 2009). 

Dengan melakukan korupsi berarti juga melakukan pelanggaran hak asasi manusia (HAM). Korupsi dianggap pelanggaran HAM karena aset atau uang negara yang semestinya digunakan untuk kepentingan publik, tetapi dinikmati oleh orang per orang. Akibatnya, kehidupan publik amat terabaikan. Banyak rakyat menderita lantaran uang negara yang seharusnya digunakan untuk membebaskan mereka dari keterdesakan dan penderitaan dinikmati secara tidak sah oleh para koruptor (Hamid Awaluddin; 2012). 

Disadari atau tidak, korupsi juga bisa berdampak pada nasib anak. Mungkin dampak ini kurang mendapatkan perhatian. Korupsi yang melakukan orangtuanya, tetapi anak bisa turut mendapatkan getahnya. Ketika ayah atau ibunya terpampang di koran cetak atau bersliweran menghiasi layar kaca sebagai tersangka korupsi, bagaimanakah perasaan sang anak?
Dalam kondisi psikologis yang wajar, anak dimungkinkan merasa malu. Mungkin bagi anak yang telah dewasa dan cukup berumur, rasa malu bisa dikendalikan. Namun, anak yang berusia masih belia atau menginjak remaja, kecemasan dan kepanikan bisa saja muncul. Efek sosial bisa terasa ketika berada di sekolah atau dalam pergaulan dengan teman-teman sebayanya. Malah kesedihan dirasakan anak ketika setiap saat mendengar atau membaca berita korupsi yang dilakukan orangtuanya. Pada titik ini, orangtua yang tertangkap korupsi bisa dikatakan telah melakukan kejahatan tersendiri terhadap anaknya. Koruptor tidak mampu memberikan ruang tumbuh kembang yang kondusif bagi anaknya. Anak tidak mendapatkan perlindungan dari orangtua yang korupsi. Perlindungan anak tentu saja tidak hanya mencakup perlindungan fisik, tetapi juga perlindungan psikis.
Mungkin kita bisa berpikir sejenak, benarkah anak selalu menginginkan orangtuanya berlimpah uang dan mencukupi kebutuhan anak secara berlebihan? Menjadi kaya tentu merupakan hak siapa pun, namun menjadi kaya secara tidak benar adalah kesesatan. Pada dasarnya anak lebih membutuhkan kasih sayang dari orangtuanya secara tulus. Membesarkan dan mendidik anak tak selalu terkait dengan keberlimpahan materi. Apabila koruptor bekerja dan mendapatkan uang demi anak, bukankah korupsi hanya memenuhi syahwat semata? Korupsi justru membuat anak sulit memahami orangtuanya yang mencontohkan perilaku tidak terpuji. Anak dengan sendirinya kehilangan teladan dari orangtuanya yang koruptor.
Di lain sisi, dampak bagi anak bisa saja terjadi di masa depan. Tidak hanya saat ini dan hari ini, tetapi juga dalam kehidupan anak pada saat-saat mendatang. Kalau kita mengacu pada hukum kekekalan energi, korupsi yang dilakukan orangtua merupakan energi negatif yang akan membawa keburukan dan hal-hal negatif lainnya. Energi negatif korupsi tidak selalu berdampak langsung pada pelakunya, tetapi bisa pada anak-anaknya. Dalam Islam, orangtua dituntunkan untuk tidak memberi makan anak dengan harta tak halal. Dengan harta hasil korupsi, tumbuh kembang anak kehilangan berkah. Kehidupan anak di masa mendatang bisa beraroma negatif akibat korupsi yang dilakukan orangtuanya saat ini. 
Pungkasnya, apa yang terpapar di atas perlu menjadi renungan kita bersama. Peluang korupsi akan selalu ada. Tak ada jaminan kalau kita tidak melakukan korupsi apabila dihadapkan pada peluang itu. Pastinya, kita menjaga diri tidak memanfaatkan peluang korupsi sekecil apapun. Apabila kita ingin korupsi, kita selayaknya juga perlu memikirkan nasib anak-anak kita. Wallahu a’lam.

0 komentar: