Korupsi, Wajah Ketidakjujuran

Oleh: HENDRA SUGIANTORO
Dimuat di Nguda Rasa KORAN MERAPI, Senin, 16 Januari 2012


Apapun alasannya, korupsi tidak dapat dibenarkan. Korupsi yang membudaya di negeri ini merupakan tanda nihilnya kejujuran. Pepatah yen ora jujur ajur seakan-akan lenyap dan sirna di tengah manusia-manusia yang rakus harta dan tahta. Korupsi pun telah menjadi kebudayaan yang ciri utamanya, papar Mochtar Lubis (1972), adalah nilai-nilainya ditentukan oleh uang. Potensinya luar biasa untuk merusak akhlak dan moral. Nilai-nilai manusia pun dirusak. Kehormatan, martabat manusia, bahkan kesetiaan pada bangsa sekali pun dapat dihancurkan dalam waktu yang singkat.

Disadari atau tidak, korupsi adalah perilaku nyata miskinnya nasionalisme. Jiwa sebagai satu bangsa pudar ditelikung demi kepentingan jalan pintas menumpuk kekayaan. Elite kekuasaan yang korupsi seolah-olah membutakan mata terhadap rakyat yang terjerat kemiskinan, kepapaan, kelaparan, dan penderitaan. Sesungguhnya dampak dari korupsi tidak hanya berkurangnya uang negara yang dialokasikan untuk kemakmuran dan kesejahteraan rakyat. Perilaku korupsi yang dilakukan secara kolektif di negeri ini merupakan energi negatif yang bisa menarik dampak buruk bagi kehidupan masyarakat, bangsa dan negara. Berdasarkan Hukum Kekekalan Energi, nilai energi yang kembali tidak berbeda dengan nilai energi yang dikeluarkan. Apabila yang dikeluarkan energi positif, buahnya adalah kebaikan dan hal-hal positif lainnya. Sebaliknya, keburukan dan hal-hal negatif lainnya akan didapatkan apabila yang dikeluarkan adalah energi negatif (Jamil Azzaini: 2008). Artinya, keburukan di negeri ini tidak terlepas dari energi negatif korupsi yang dampaknya bisa terjadi di masa kini maupun di masa mendatang.

Maka, pepatah yen ora jujur ajur bukanlah kalimat tanpa makna. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (2005), “jujur” artinya lurus hati, tidak berbohong, tidak curang, tulus, dan ikhlas. Adapun kejujuran diartikan sifat keadaan jujur, ketulusan hati, dan kelurusan hati (M. Basuki Sugita: 2007). Manusia-manusia yang melakukan korupsi bisa dikatakan tidak memiliki kelurusan hati dan ketulusan hati. Sebagaimana diterangkan Yasadipura II dalam Serat Sasana Sunu bahwa watak dora memetengi ati. Maksudnya, watak tidak jujur akan membuat hati gelap (Suwardi Endraswara: 2003). Dengan hati yang gelap ini, maka tidaklah heran apabila pemimpin dan pejabat publik yang korupsi dan tidak jujur seakan-akan buta dan tuli ketika masyarakat merana dan merintih kesakitan.

Kebudayaan korupsi pastinya harus dilawan dengan budaya kejujuran. Sesungguhnya korupsi di lingkaran kekuasaan juga memperlihatkan wajah dari masyarakat. Dari masyarakatlah lahirnya para pemimpin dan pejabat publik. Mungkin benar kata Dede Azwar Nurmansyah (2007), pada masa kini tidak mudah menemukan model kejujuran dalam arti penuh dan total. Manusia selalu dicederai ketidakjujuran dalam hidupnya. Namun demikian, melahirkan sosok yang jujur bukannya tidak mungkin. Untuk dapat berlaku jujur, kita perlu memiliki kontrol internal yang kuat. Untuk melihat contoh nyata kuatnya kontrol internal untuk menegakkan kejujuran, kita bisa mengingat kembali kisah seorang anak perempuan di zaman kekhalifahan Umar bin Khaththab. Kisah ini seringkali diperdengarkan dan populer di benak kita.

Diceritakan saat Umar ra berkeliling dari satu rumah ke rumah lainnya seperti yang biasa beliau lakukan setiap malam, beliau mendengar percakapan antara seorang anak perempuan dengan ibunya penjual susu. Ibunya menyuruh anak perempuan itu untuk mencampur susu dengan air agar lebih banyak dan penghasilan yang diperoleh lebih besar. Mendengar ajakan ibunya, anak perempuan itu menolak bahwa perbuatan tersebut tidak diperbolehkan oleh Amirul Mukminin. Umar ra sebagai Amirul Mukminin memang telah menginstruksikan kepada para penjual susu untuk berlaku jujur dan tidak melakukan kecurangan. Ketika ibunya mengatakan bahwa Amirul Mukminin tidak mungkin tahu, anak perempuan itu lalu menjawab dengan pernyataan yang menunjukkan kadar keimanan yang tinggi bahwa Allah SWT Maha Melihat meskipun tidak diketahui Amirul Mukminin.

Coba bayangkan apabila setiap kita seperti anak penjual susu itu. Kejujuran untuk memperoleh hasil lewat cara yang halal dimiliki anak perempuan itu sehingga tidak mau melakukan korupsi dengan “mencampur susu dengan air”! Anak perempuan penjual susu itu tidak bersedia memperoleh penghasilan yang besar dengan cara yang curang! Begitu juga kita perlu memiliki budi pekerti berupa kejujuran yang terinternalisasi dalam diri kita. Dalam hal ini, keteladanan tidak perlu dicari dari pemimpin dan pejabat publik yang cenderung kurang dapat dijadikan panutan. Justru kita sebagai individu-individu manusia harus memulai untuk menjadi teladan dalam hal kejujuran. Kita perlu membiasakan dan menegakkan perilaku antikorupsi dalam kehidupan keseharian.

Dengan banyaknya setiap diri kita yang berperilaku jujur, masyarakat yang jujur akan tercipta. Akhirnya, negara pun penuh dengan kejujuran. Konsep ini juga menegaskan pentingnya membangun institusi keluarga sebagai basis menyemai nilai kejujuran yang disosialisasikan. Keluarga perlu menjadi institusi pendidikan yang mampu menanamkan dan menegakkan budi pekerti yang luhur. Orangtua—m
eminjam Socrates—perlu mengembangkan potensi anaknya ke arah kearifan (wisdom), pengetahuan (knowledge), dan etika (conduct). Keteladanan perlu didapatkan anak dari orangtua dengan menerapkan nilai kejujuran dalam kehidupan sehari-hari.

Dengan kepemilikan budi pekerti berupa kejujuran, setiap individu manusia akan menciptakan kehidupan masyarakat yang jujur. Kelak pemimpin dan pejabat publik yang jujur dan antikorupsi pun akan lahir dari masyarakat yang penuh kejujuran. Kita harus terus berjuang menegakkan kejujuran betapa pun sulitnya. Bukankah sing jujur mujur? Wallahu a’lam.
HENDRA SUGIANTORO
Pembelajar pada Universitas PGRI Yogyakarta

0 komentar: