Memuliakan Perempuan

Oleh: HENDRA SUGIANTORO
Dimuat di Fadhilah Jum'at Bernas Jogja, Jum'at 26 Juni 2009
Kita sering kali menjumpai fakta kekerasan terhadap perempuan. Hak hidup perempuan ada yang dilecehkan. Perempuan dalam kehidupan masyarakat sering kali mendapatkan perlakuan tidak layak. Meskipun zaman telah dikatakan menapak dalam kemajuan, kultur yang mendiskreditkan perempuan tidaklah hilang. Adanya fenemona tersebut tentu menimbulkan keprihatinan.

Melihat dengan kacamata jernih, perlakuan sewenang-wenang terhadap perempuan jelas tidak dibenarkan. Islam justru membingkai kehidupan antara laki-laki dan perempuan dalam sikap saling menghormati dan menghargai kedudukan masing-masing. Laki-laki dan perempuan dipersilakan untuk mengembangkan diri, mengais penghidupan, dan beramal sesuai kemampuan yang dimiliki. Laki-laki dan perempuan diciptakan untuk saling melengkapi dan menopang dalam membangun kehidupan. Islam datang untuk mewajibkan siapa pun agar memuliakan perempuan sebagai makhluk Allah SWT.

Dalam hal ini, sikap merendahkan derajat perempuan yang masih terjadi dalam kehidupan perlu dikoreksi. Perilaku kekerasan terhadap perempuan, misalnya, menampakkan cara pandang keliru terhadap keberadaan perempuan. Adanya diskriminasi dan pelecehan terhadap perempuan dalam kehidupan masyarakat berpenduduk muslim sekali pun menunjukkan perilaku tidak memuliakan perempuan. Padahal, ketika Islam diwahyukan kepada Nabi Muhammad SAW sangat menolak perilaku yang merendahkan derajat perempuan. Dikatakan Syamsuddin Umar (1996) bahwa pelecehan dan diskriminasi terhadap perempuan dikatakan sebagai adat dan kultur jahiliyah. Islam menempatkan perempuan pada kedudukan yang mulia dan sejajar dengan laki-laki. Lebih dari itu, Islam juga menjamin ruang aktualisasi bagi perempuan untuk berkiprah membangun masyarakat dan negaranya. Pergaulan perempuan tidak hanya dibatasi tembok rumah, tapi berhak mengaktualisasikan potensinya dimanapun selama tidak melanggar batas-batas. Ulama Islam seperti Muhammad Abduh, misalnya, memandang penting perempuan mendapatkan pendidikan formal di sekolah dan perguruan tinggi agar memahami hak-hak dan tanggung jawabnya sebagai seorang muslimah dalam pembangunan umat. Seperti juga diungkapkan Hasan at Turabi bahwa Islam mengakui hak-hak perempuan di ranah publik, termasuk hak dan kebebasan mengemukakan pendapat, ikut pemilu, berdagang, menghadiri shalat berjama’ah, ikut ke medan perang, dan lainnya.

Pada titik ini, kewajiban kita adalah membangun tatanan masyarakat yang mampu menghargai keberadaan perempuan dan menempatkan perempuan dalam posisi mulia. Adapun bagi perempuan, kebebasan perempuan tentu saja tetap berlandaskan aturan-aturan yang telah digariskan Allah SWT dan Rasul-Nya. Dengan memahami konsep sebagai hamba Allah SWT, perempuan akan memainkan peran-perannya untuk memberikan kontribusi nyata bagi kehidupan. Wallahu a’lam.
HENDRA SUGIANTORO
Pemerhati Agama pada Transform Institute Universitas Negeri Yogyakarta

0 komentar: