Zakat untuk Pendidikan

Oleh: HENDRA SUGIANTORO
Dimuat di Peduli Pendidikan SKH KEDAULATAN RAKYAT, Rabu, 15 Agustus 2012

Sebelum puasa Ramadan usai, kewajiban berzakat ditunaikan. Zakat sebagai salah satu rukun Islam menggenapi ibadah puasa yang kini tengah dilaksanakan. Artinya, takkan sempurna ibadah puasa Ramadan apabila tak disertai dengan mengeluarkan zakat. Pada dasarnya, zakat tak hanya berdimensi transendental, tetapi juga horizontal. Para wajib zakat (muzzaki) selayaknya memiliki kesadaran untuk berzakat.

Dengan mengeluarkan zakat berarti telah ikut berkontribusi dalam pembangunan masyarakat. Potensi dana zakat terhitung luar biasa yang salah satunya bisa digunakan untuk mengembangkan dan memajukan bidang pendidikan. Pada titik ini, pengeluaran zakat harapannya produktif. Pengeluaran zakat sekadar belas kasihan dari kelompok masyarakat kaya terhadap masyarakat miskin cenderung tidak memberdayakan. Sebut saja ada orang kaya yang membagi-bagikan zakat berupa sejumlah uang kepada warga sekitar. Uang yang dibagi-bagikan itu biasanya hanya dapat digunakan sehari-dua hari oleh warga miskin. Di sisi lain, pembagian zakat yang dilakukan secara individual menyebabkan kerumunan massa yang berdesak-desakan, bahkan sering kali menimbulkan korban jiwa. 

Maka, alangkah lebih baik apabila zakat yang dikeluarkan dipercayakan kepada lembaga zakat (amil zakat) untuk dikelola. Profesionalitas dan akuntabilitas tentu harus dimiliki lembaga zakat dalam pengelolaan dan pendistribusian zakat. Dengan potensi dana zakat yang dikelola secara baik dan bertanggung jawab, pemberdayaan masyarakat diharapkan terjadi. Zakat semestinya bisa membantu masyarakat fakir dan miskin agar lebih berdaya. Seperti diutarakan di muka, zakat bisa dimanfaatkan dan dikelola untuk bidang pendidikan. Selain untuk program pemberdayaan masyarakat lainnya, potensi dana zakat juga digunakan untuk membantu anak-anak putus sekolah agar bisa melanjutkan sekolah.  

Selain itu, potensi dana zakat bisa digunakan untuk meningkatkan sarana-prasarana pendidikan sehingga anak-anak usia sekolah dapat mengenyam pendidikan secara layak. Bahkan, tak ada salahnya jika potensi dana zakat digunakan untuk mengadakan bahan-bahan bacaan yang dapat mendidik dan mencerdaskan. Dengan program yang terencana dan berkelanjutan, potensi dana zakat bisa juga untuk membebaskan masyarakat dari buta aksara. 

Dengan mendayagunakan potensi dana zakat untuk pendidikan, maka pengelolaan zakat menjadi produktif dan berdampak panjang. Anak-anak dari warga miskin yang mungkin kesulitan memenuhi kebutuhan pendidikan bisa terbantu dengan zakat. Pendidikan yang dapat diakses secara layak oleh seluruh anak bangsa pastinya akan meningkatkan taraf hidupnya di kemudian hari. Anak-anak bangsa tak lagi kesulitan mengembangkan wawasan dan pengetahuan. Dengan mendapatkan pendidikan yang bermutu, keterbelakangan dan kemiskinan akan teratasi karena setiap warga bangsa memiliki kemampuan dan keterampilan untuk mengembangkan diri dan meningkatkan taraf hidupnya. 

Zakat untuk pendidikan akan turut membantu penyelenggaraan pendidikan di negeri ini.  Wallahu a’lam.

0 komentar: